-->

PKK

TUGAS PKK
  • menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
  • melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
  • menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati
  • menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  • melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
  • mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  • berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
  • membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
  • melaksanakan tertib administrasi; dan
  • mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
FUNGSI PKK
  • penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
  • fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK

PKK

Topik: Warta Desa

Kabar Viral Lainnya

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda sesuai dengan topik berita pada halaman ini. Komentar yang baik sangat berharga bagi kami.
Buka Komentar
© 2019 PORTAL DESA / Template by Basri Matindas