-->

Perbedaan Desa dengan Kelurahan


Perbedaan Desa dengan Kelurahan hanya pada kewenangan dan hak yang dimiliki yang diberikan negara untuk desa dan kelurahan. Kelurahan tidak memiliki hak yang lebih luas untuk mengatur wilayahnya, sangat berbeda dengan yang memiliki Desa, dimana hak mengatur wilayahnya lebih luas, namun dalam perkembangannya justru sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi Kelurahan. Padahal Desa bukanlah bawahan Kecamatan, karena Kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah Kabupaten/Kota, selain daripada itu sesungguhnya Desa bukan merupakan bagian dari perangkat Daerah, mungkin karena hal tersebutlah yang mengakibatkan Desa dapat dirubah statusnya menjadi Kelurahan.

Desa
Hak mengatur wilayah lebih luas yang dimaksudkan tercantum dalam
Kewenangan desa :
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa,
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yaitu urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat,
  • Tugas pembantuan dari Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota,
  • Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa
Klasifikasi desa
Desa dapat diklasifikasikan menurut :
  1. Aktivitasnya,
  2. Tingkat Perkembangannya
Aktivitasnya :
  1. Desa Agraris,
  2. Desa Industri,
  3. Desa Nelayan.
Tingkat Perkembangannya :
Desa Swadaya, adalah desa yang memiliki potensi tertentu yang dikelola dengan baik, dengan ciri sebagai berikut:
  • Daerahnya terisolir,
  • Penduduknya sedikit,
  • Mata pencaharian penduduknya homogen(bersifat agraris),
  • Bersifat tertutup,
  • Masyarakat sangat memegang teguh adat dan budaya leluhur,
  • Teknologi yang diserap sangat rendah,
  • Sarana dan prasarana desa sangat kurang,
  • Hubungan antar warga sangat erat,
  • Pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga.
Desa Swakarya adalah peralihan atau transisi dari desa swadaya menuju desa swasembada.
Ciri-ciri desa swakarya adalah :
  • Kebiasaan dan adat tidak lagi mengikat,
  • Teknologi sudah mulai di serap dan di terapkan,
  • Desa sudah tidak terisolasi lagi,
  • Memiliki tingkat Ipolesosbud yang meningkat,
  • Jalur lalu lintas antara desa ke kota sudah baik.
Desa Swasembada adalah desa yang masyarakatnya telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan potensinya sesuai dengan kegiatan pembangunan regional.
Ciri-ciri desa swasembada adalah :
  • Desa berlokasi di ibukota kecamatan,
  • Penduduknya padat,
  • Tidak terikat dengan adat istiadat,
  • Memiliki sarana prasarana yang lengkap,
  • Partisipasi warga sudah sangat aktif
Kesimpulan: Perbedaan Desa dengan Kelurahan hanya terletak pada hak pengelolaan wilayah

Topik: SDM / Warta Desa

Kabar Viral Lainnya

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda sesuai dengan topik berita pada halaman ini. Komentar yang baik sangat berharga bagi kami.
Buka Komentar
© 2019 PORTAL DESA / Template by Basri Matindas