-->

6 Hambatan UU Desa

6 Hambatan UU Desa ~ Berlakunya Undang-undang No.6/2014 tentang Desa memberi harapan dan peluang bagi Desa untuk membangun dan menata desa secara mandiri. Namun banyak hambatan yang membuat implementasi UU Desa tak berjalan optimal.

Dalam acara Rembug Nasional Desa Membangun Indonesia di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mendapatkan ada enam hambatan implementasi UU Desa.

Pertama, adanya fragmentasi penafsiran Undang-Undang Desa di tingkat elit yang berimplikasi pada proses implementasi dan pencapaian mandat yang tidak utuh, bahkan mengarah pada pembelokan terhadap mandat Undang-Undang Desa.

Kedua, di tingkat pemerintahan Desa terjadi pragmatisme yang mengarah pada hilangnya kreativitas dalam menggali sumber daya lokal di desa. Dana Desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Desa belum digunakan secara optimal untuk menggali sumber pendapatan baru melalui investasi produktif yang dijalankan oleh masyarakat.
  • Penggunaan Dana Desa masih melakukan replikasi atas village project sebelumnya yang bias pembangunan infrastruktur.
Ketiga, Demokratisasi Desa masih menghadapi kendala praktek administratif. Aparatur Pemerintah Daerah cenderung melakukan tindakan kepatuhan dari Pusat untuk mengendalikan Pemerintah Desa, termasuk dalam hal penggunaan Dana Desa. Padahal Undang-Undang Desa telah mengakui kewenangan yang dimiliki oleh Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya secara demokratis dan partisipatif.
  • Demokratisasi Desa juga terkendala oleh lemahnya tingkat partisipasi yang substantif dan konstruksif dari masyarakat Desa.Pada dimensi inilah pemerintah dan pemerintah daerah dapat berperan aktif untuk membina dan memberdayakan masyarakat Desa dalam rangka meningkatkan kualitas partisipasi mereka.
Keempat, Masalah penguasaan rakyat atas tanah dan sumber daya alam belum terintegrasi dan menjadi basis dari proses pembangunan dan pemberdayaan desa. Masalah struktural seperti konflik agraria, kepastian hak Desa atas wilayahnya dan kedaulatan dalam mengatur ruang Desa belum tercermin dalam kebijakan pembangunan dan pemberdayaan Desa.

Kelima, Praktek pelaksanaan Musyawarah Desa cenderung patriarki, peran perempuan mengalami marjinalisasi ketika mereka menyampaikan usulan yang berkaitan dengan kepentingan tubuh, nalar, dan keberlangsungan hidupnya.

Persoalan terakhir adalah tata ruang kawasan perdesaan yang harus tunduk dengan tata daerah cenderung tidak sesuai dengan aspirasi desa. Pembangunan Desa skala lokal terkendala dengan pola kebijakan Tata Ruang Perdesaan yang berpola top-down.
Hal ini tidak jarang menyebabkan Desa kehilangan akses sumber daya akibat kebijakan tata ruang yang belum mengakomodir aspirasi Desa.

Dengan adanya kegiatan rembug nasional desa membangun kiranya bisa menghasilkan konsensus mengenai sikap dan langkah terkait dengan implementasi Undang-undang desa secara lebih utuh dan substantive, agar 6 hambatan implementasi UU Desa dapat diminimalisir hingga nol

Topik: Warta Desa

Kabar Viral Lainnya

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda sesuai dengan topik berita pada halaman ini. Komentar yang baik sangat berharga bagi kami.
Buka Komentar
© 2019 PORTAL DESA / Template by Basri Matindas